Rabu, 6 Mei 2009 | 12:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Trunojoyo Blok M I/ 135 , Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi di PT PLN Distribusi Jawa Timur.
"Penggeledahan dalam rangka untuk pengembangan penyidikan," ujar Juru Bicara Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan di gedung KPK, Rabu(6/5). Saat ini lanjut Johan, tim penyidik KPK sudah tiba di lokasi tersebut.
Kemarin(5/5) Komisi juga telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yaitu mantan General Manager PT PLN Distribusi Jawa Timur, Hariadi Sadono. Hariadi kini menjabat sebagai Direktur PT PLN Distribusi Luar Jawa, Madura dan Bali.
"Terkait proyek PLN pengadaan sistem software atau aplikasi untuk pelanggan (listrik) di Jawa Timur tahun 2004-2008 yang diduga ada tindakan korupsi," ujar Chandra M Hamzah, Pelaksana Harian Ketua KPK dalam jumpa persnya kemarin. Proyek itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 80 miliar.
Hariadi, lanjut Chandra, diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No. 31/99 tentang pemberantasan korupsi.
Kemarin penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kantor dua rekanan PT PLN yaitu PT Netway Utama dan PT Green Energy Solution di gedung Plaza Sentral, Jakarta Pusat.
MYS
http://nasional.kompas.com/read/xml/...ntor.pln.pusat.