JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menolak dan mengecam keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung Kamis 7 Mei kemarin.
Berdasarkan rilis yang diterima , Sabtu (9/5/2009), pendapat DPR yang didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU KPK dan ingin KPK tidak dapat mengambil kebijakan jika hanya ada 4 pimpinan, merupakan penafsiran hukum yang menyesatkan publik.
DPR pun dikhawatirkan menggunakan Ketiadaan aturan di UU KPK sebagai alat untuk melakukan pembusukan terhadap pemberantasan korupsi yang sedang dipimpin oleh KPK.
"Jika Komisi III DPR tetap memaksakan keputusannya, maka hal inilah yang kita sebut dengan Intervensi Politik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata aktivis ICW, Febri Diansyah.
ICW bersama juga mengecam segala bentuk Intervensi Politik yang melemahkan KPK. ICW juga meminta 4 pimpinan KPK terus menjalankan agenda pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.
ICW berharap pimpinan KPK meneruskan proses hukum yang masih tertunda, seperti kasus Agus Chondro dan Aliran Dana BI yang melibatkan banyak pihak. ICW juga meminta masyarakat terus memberikan mendukung terhadap KPK untuk memberantas korupsi.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2009/05...r-terhadap-kpk