Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


 
HomePortalLatest imagesRegisterLog in

 

 Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya..

Go down 
3 posters
AuthorMessage
Destiny
Aministratuer LoveGamers
Aministratuer LoveGamers
Destiny


Posts : 141
Join date : 2009-05-21
Location : Jkt.Id

Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya.. Empty
PostSubject: Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya..   Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya.. Icon_minitimeTue May 26, 2009 1:26 am

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari 'Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif'.

Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

BACA NIH HUKUMAN BUAT PIDANA NARKOTIKA

Perlu untuk saudara ketahui bahwa narkotika termasuk dalam kategori perkara pidana, dimana tidak dapat secara serta merta ditentukan bahwa suatu tindak pidana dengan sanksi pidana teringan pun pada putusannya dapat menjadi terakumulasi sanksi pidananya. Hal ini tidak lain dikarenakan adanya tindakan-tindakan lainnya seperti adanya tindakan pidana lainnya yang turut menyertai, penggabungan tindak pidana atau tindak pidana yang berkelanjutan. Oleh karenanya menurut hemat kami pertanyaan tentang hukuman terberat dan teringan menjadi suatu hal yang sifatnya relatif, yaitu harus memperhatikan unsur-unsur dari suatu tindak pidana, khususnya terhadap pengguna narkoba yang bersangkutan.

Selain itu perlu untuk diperhatikan bahwa satu pasal dalam sebuah peraturan perundang-undangan tidak dapat dipandang sebagai pasal yang mandiri. Maksudnya adalah sebuah pasal setidaknya memiliki keterkaitan dengan pasal-pasal lainnya yang ada didalam undang-undang tersebut atau bahkan dengan undang-undang lain yang mengatur tentang perkara yang sama. Seperti halnya Undang-Undang No.22 tahun 1997 merupakan perangkat peraturan pidana khusus yang diatur diluar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau lazim disebut dengan istilah Lex Specialis Derogat Lex Generalis.

Sebagai referensi bagi saudara, maka berikut ini adalah beberapa ketentuan pidana sehubungan dengan pengguna narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika, yaitu sebagai berikut:

Pasal 79

(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
b. ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 84

Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 85

Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. menggunakan narkotika Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c. menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 86

(1) Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) tidak dituntut pidana.

Pasal 87

Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83 dan Pasal 84, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 88

(1) Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 91

Penjatuhan pidana terhadap segala tindak pidana narkotika dalam Undang-undang ini kecuali yang dijatuhi pidana kurungan atau pidana denda tidak lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dapat pula dipidana dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 96

Barang siapa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85 dan Pasal 87 pidananya dapat ditambah dengan sepertiga dari pidana pokok, kecuali yang dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 100

Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana narkotika, dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Seremin amat) NArkoba selain bisa mencabut langsung Nyawa Manusia..Bisa juga Menyiksa/mencabut Nyawa manusia Pelan2..Dengan cara di penjara seumur hidup..Lebih Baik Tidak mencoba daripada mencoba-coba akhirnya Sangat2 merugikan Diri anda!
Dan yg sudah/sedang Lebih baik BERTOBAT & BERHENTI selama masih ada waktu!


JADI 1X lagi SAY NO TO DRUGS
Exclamation Exclamation Evil or Very Mad


Last edited by Destiny on Tue May 26, 2009 1:30 am; edited 2 times in total
Back to top Go down
Destiny
Aministratuer LoveGamers
Aministratuer LoveGamers
Destiny


Posts : 141
Join date : 2009-05-21
Location : Jkt.Id

Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya.. Empty
PostSubject: Re: Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya..   Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya.. Icon_minitimeTue May 26, 2009 1:28 am

Penyebaran Narkoba

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD pun banyak yang terjerumus narkoba.

Efek-efek narkoba

* Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LTD
* Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
* Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak ganja , heroin , putaw
* Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian!!

Mungkin Kamu belum tahu tentang berbagai jenis Narkoba

yang ada , karena nama yang dipakai di masyarakat adalah

nama Gaulnya ,jadi jauh berbeda dengan nama aslinya atau

nama resminya.


PUTAUW

Nma lainnya adalah Pe-te ,zat ini ada

lah turunan ke lima - ke enam dari He

roin yang dibuat dari bungan yang na

manya Opium.

Ada dua jenis yaitu jenis Banana dan

jenis Snow White yang berbentuk se

perti Bedak.

CIRI PENGGUNA PUTAUW

Pada tahap awal biasanya pengguna akan terlihat tidak berse

mangat ,mata sayu ,pucat ,tidak dapat berkonsentrasi ,hidung

sering terasa gatal , mual dan selalu terlihat mengantuk.!

Kurus karena nafsu makan berkurang ,emosi sangat labil , se

hingga sering marah dan sering pusing atau sakit kepala.
SAKAUW

Adalah terhentinya suplai PUTAUW sehingga akan menimbul

kan gejala mual-mual , mata dan hidung berair ,tulang dan sendi-sendi terasa ngilu , badan berkeringat tidak wajar dan

pemakai terlihat menggigil seperti kedinginan.



SHABU - SHABU

Ini adalah nama GAUL dari Methamphetamine ,berbentuk kris

tal seperti gula pasir atau seperti VETSIN (bumbu penyedap

makanan).

Ada beberapa jenis antara lain : Chystal ,Coconut ,Gold River.

CIRI PENGGUNA SHABU - SHABU :

Setelah menggunakannya ,pemakai akan terlihat bersemangat

, tapi juga cenderung Paranoid (suka curiga) ,terkesan tidak

bisa diam, tidak bisa tidur karena cenderung untuk terus ber

aktivitas ,tapi tetap akan sulit berfikir dengan baik.



ECSTASY

Yang satu ini adalah zat Psikotropika ,jenis yang populer ber

edar dimasyarakat adalah : Alladin , Apel , Electric , Butter

fly dengan nama Gaul yang bermacam - macam.

CIRI PENGGUNA ECSTASY

Setelah memakai pengguna akan menjadi energik tapi mata

sayu dan pucat, berkeringat dan tidak bisa diam ,dan susah tidur.

Efek Negatif yang dapat timbul adalah kerusakan saraf otak

dehidrasi (kurang cairan) ,gangguan lever ,tulang dan gigi

keropos , kerusakan saraf mata dan tidak nafsu makan.



CANNABIS/GANJA

Cannabis atau yang dikenal juga dengan nama Tetrahidrocana

hidrol ,adalah jenis tanaman yang dikeringkan dengan efek da

pat membuat pemakainya menjadi TELER atau FLY.

CIRI PENGGUNA CANNABIS

Biasanya setelah menggunakan mata akan terlihat sembah

atau kantung mata terlihat bengkak ,merah dan berair , ter

lihat sering bengong ,pendengaran seperti berkurang , sulit

berpikir ,perasaan gembira dan selalu tertawa ,tapi juga da

pat cepat menjadi marah dan tidak bergairah.

Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.

Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.

Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.

Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

[
Back to top Go down
[A]lle[N]
Operator
Operator
[A]lle[N]


Posts : 96
Join date : 2009-05-23
Age : 33

Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya.. Empty
PostSubject: Re: Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya..   Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya.. Icon_minitimeTue May 26, 2009 11:59 am

GW SETUJU GAN....




SAY NO TO DRUG`S.... Twisted Evil Twisted Evil Twisted Evil Twisted Evil
Back to top Go down
-[N]icotine-
Member
Member
-[N]icotine-


Posts : 403
Join date : 2009-05-23
Age : 37
Location : bekasi

Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya.. Empty
PostSubject: Re: Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya..   Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya.. Icon_minitimeTue May 26, 2009 4:04 pm

PUTAUW = Pe -Te ??

Pantes bisa cepet merakyat Very Happy Very Happy Very Happy Very Happy Very Happy



Bcanda Gann....
Back to top Go down
Sponsored content





Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya.. Empty
PostSubject: Re: Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya..   Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya.. Icon_minitime

Back to top Go down
 
Narkoba,Jenisnya,Bahaya nya..
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Gubernur Minta RT Jadi Informan Narkoba
» Bahaya Plastik
» Durian bahaya lho !
» Bahaya yang Mengintai Saat Landing dan TakeOff pesawat
» Rokok(apa itu rokok,Bahaya nya,Hukuman nya)

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
 :: Hobby & Entertaiment :: Chit & Chat-
Jump to: